GUGUS PENJAMINAN MUTU
FAKULTAS ILMU KESEHATAN (FIKES) – UNIVERSITAS DR. SOEBANDI

PROFIL SINGKAT GPM FIKES

Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Ilmu Kesehatan (GPM FIKES) bertugas meningkatkan mutu akademik secara bertahap dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem penjaminan mutu dan melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Fakultas, sehingga tercapai mutu akademik yang sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Tugas pokok GPM sesungguhnya menyelaraskan antara apa yang menjadi standar mutu yang diharapkan dan kenyataan implementasinya di lapangan. Tentu saja tugas GPM dan posisinya sangat strategis oleh karena Rencana Strategis (Renstra) Fakultas serta program yang menyertainya akan disusun berdasarkan kajian kegiatan yang dilaksanakan Fakultas sebelumnya. Rencana strategis yang disusun oleh Fakultas haruslah mempertimbangkan kajian yang dilaksanakan GPM selain memperhatikan faktor pendukung yang lainnya.

Landasan Kebijakan Penjaminan Mutu

– Undang – undang
– PerMen Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
– Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi oleh Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi (BAN-PT)
– Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes)
– Buku SPMI Universitas dr. Soebandi

Struktur Organisasi

TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN WEWENANG GPM

GPM mempunyai tugas memimpin pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian mutu, penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan akademik dan non-akademik, mengacu kepada SPMI dan standar kebijakan Fakultas.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, GPM mempunyai fungsi:
1. Perencanaan penjaminan mutu internal mengacu kepada visi, misi, tujuan dan sasaran institusi;
2. Penyusunan standar penjaminan mutu internal (SPMI) akademik dan non-akademik fakultas
3. Penyelenggaraan monev internal secara berkelanjutan;
4. Koordinasi dengan LP3M Universitas untuk pelaksanaan audit mutu internal (AMI) akademik dan non akademik secara berkala
6. Koordinasi dengan GKM untuk pelaksanaan monev internal kinerja Prodi;
7. Koordinasi untuk memperoleh umpan balik dari stakeholder internal dan eksternal terkait mutu pelayanan institusi dengan melakukan survei

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua GPM mempunyai wewenang:

  1. mengusulkan kepada Dekan terkait kebutuhan pelaksanaan penjaminan mutu;
  2. meminta Prodi dan semua unit kerja di lingkungan FIKES UDS untuk melakukan monev internal;
  3. menyampaikan hasil temuan monev dan rencana tindak lanjut pada Dekan secara berkala;
  4. meminta Prodi dan semua unit kerja di lingkungan FIKES UDS untuk melakukan audit mutu internal (AMI) berkoordinasi dengan LP3M;
  5. menyampaikan pelaksanaan rapat tinjauan manajemen (RTM) kepada Dekan untuk penentuan tidak lanjut hasil temuan AMI yang berkoordinasi dengan LP3M.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua GPM mempunyai tanggungjawab:

  1. mewujudkan good practice penjaminan mutu fakultas dan PS.;
  2. memberikan umpan balikkepada Dekan dan Ka. Prodi terkait hasil temuan MONEV;
  3. melaksanakan AMI secara berkelanjutan sesuai SPMI dan kebijakan fakultas berkoordinasi dengan LP3M;
  4. menyusun laporan akuntabilitas kinerja GPM; dan
  5. berkoordinasi dengan Dekan.

Sekretaris GPM mempunyai tugas membantu ketua GPM dalam koordinasi kegiatan pengawasan dan pengendalian mutu penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan akademik dan non-akademik. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Sekretaris GPM mempunyai fungsi:

  1. pelayanan administrasi penyelenggaraan kegiatan GPM;
  2. pemutakhiran dan pemeliharaan data penjaminan mutu berbasis IT;
  3. analisis dan penyajian data hasil kegiatan penjaminan mutu;
  4. koordinasi pelakasanaan monev internal.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris GPM mempunyai wewenang:

  1. meminta data dari unit kerja di lingkungan FIKES UDS; dan
  2. mengusulkan kegiatan monev internal dan tindak lanjut hasil temuan penjaminan mutu.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris GPM mempunyai tanggungjawab:

  1. membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan;
  2. membuat laporan akuntabilitas kinerja GPM setiap semester dan akhir tahun.
  3. bertanggungjawab kepada LP3M.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI GKM (Gugus Kendali Mutu) Program Studi

Gugus Kendali Mutu (GKM) mempunyai tugas sebagai berikut:

1. menyusun standar mutu akademik di tingkat program studi;
2. menyusun SOP setiap kegiatan akademik serta memantau pelaksanaannya
3. secara berkala melaksanakan monitoring setiap kegiatan akademik dan evaluasi atau pengukuran mutu serta tindak lanjutnya untuk perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan
4. secara berkala melakukan pengukuran tingkat kepuasan mahasiswa, tracer study, kepuasan pelanggan serta tindak lanjut untuk perbaikan dan peningkatan mutu berkelanjutan
5. Secara berkala membuat laporan dan melaporkan pada GPM Fakultas